JAKARTA -Proses hukum harus ditegakan kepada para perusakalat peraga kampanye (APK)baik berupa baliho, spanduk, atau bendera partai politik. Hal tersebut pun mendapat dukungan dari Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Saya prihatin. Enggak boleh merusak baliho, bendera atau spanduk partai politik. Siapapun tak boleh dirusak, kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/12).
Diketahui, sejumlah APK milik Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan kantor DPRD Riau dirusak bahkan dibuang ke dalam parit. Lantas, muncul isu miring pelaku perusakan berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
OSO sangat menyayangkan tuduhan kepada PDIP tersebut. Terlebih belum ada proses hukum yang dilakukan untuk mengungkap aksi vandalisme tersebut.
Tudingan itu harus dibuktikan dulu. Jangan main tuduh sebelum ada bukti, itu fitnah namanya,ujarnya.