Salah satu poin revisi dalam Undang-Undang KPK adalah Lembaga Antirasuah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena itu diharapkan penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dari Pemerintah pusat hingga daerah bisa lebih optimal.
Demikian disampaikan Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq dalam Webinar Series Moya Institute Ujung Perjalanan Kelompok 51 KPK, Jumat (7/9) sore.
Mahfudz menyebutkan, dalam posisi KPK hari ini sudah ditarik atau diklasifikasikan dalam rumpun eksekutif, maka seharusnya, upaya mereformasi KPK tetap harus berlanjut. Dimana KPK sebagai bagian rumpun eksekutif, harus jadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dari pusat hingga daerah.
Sebagai perbandingan, misalnya sudah lama usianya, kita punya BPKP. BPKP ini kan suatu lembaga non-Kementerian yang ada dalam rumpun eksekutif yang tugasnya melakukan audit di tahap awal, lalu kemudian melakukan konsultansi, asistensi, juga melakukan evaluasi bahkan diklat, agar aparatur pemerintahan birokrasi di pusat sampai daerah, itu kemudian mampu menjalankan prinsip-prinsip akuntabilitas dangood governance, terutama di dalam pengelolaan keuangan negara, urainya.
Tetapi kemudian, lanjut Mahfudz, hasil dari kerja BPKP ini, itu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, untuk Presiden membuat langkah-langkah pembenahan dan koreksi.