Pelecehan oleh Oknum ASN, Emil Minta Hukum Ditegakkan

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial Jawa Barat, SR (50 tahun) yang melakukan pelecehan seksual dipastikan mendapat sanksi.
Rabu, 19 Jun 2019 15:41 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, jika terbukti benar kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial Jawa Barat, SR (50 tahun), yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan yang menjadi peserta pelatihan keterampilan, maka itu telah mencoreng nama baik ASN.

Saya pastikan kalau itu betul, mencoreng nama baik kita (ASN) sebagai pengayom masyarakat, apalagi kalau korbannya disabilitas, yakni yang harus diberi ekstra perhatian. Hukum harus kita tegakkan, tegas Gubernur Emil ketika dimintai tanggapannya soal kasus tersebut, di Gedung Sate Bandung, Rabu (19/6).

Menurut Emil, secara normatif jika ada seorang warga baik ASN atau non-ASN melakukan perbuatan melawan hukum maka harus diberi sanksi.

Selama dia manusia, melakukan kejahatan kepada sesama manusia. Apa pun status judul jabatannya, harus dihukum. Ke ranah hukum sesuai jenis pelanggarannya, apalagi itu jika ASN Pemprov Jabar, jelas Emil.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan prihatin dengan oknum ASN Dinas Sosial Jawa Barat, SR (50 tahun) yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan peserta pelatihan keterampilan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD).

Baca juga :