CIKARANG - Penggunaan dana desa baik penerimaan maupun pembelanjaan di tiap pemerintah desa se-Kabupaten Bekasi, mulai bulan depan bisa terpantau secara detil. Pasalnya, mulai Oktober 2019 seluruh desa akan menerapkan pembayaran nontunai.
Saat ini yang kami dorong untuk pembelanjaan dan pembayarannya secara nontunai bukan lagi giro, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida di Cikarang, Kamis (19/9).
Ida mengatakan, dengan diberlakukan sistem pembayaran nontunai, maka tidak akan ada lagi hambatan dalam penyusunan pertanggung jawabannnya. Bahkan dengan sistem tersebut akan mempercepat penyusunan laporan pertanggung jawaban.
Kemarin kan masih ada hambatan. Ada yang beralasan masih belum bisa cair, SPJ-nya ada keterlambatan dan lainnya. Maka dengan sistem seperti ini akan lebih cepat pertanggung jawabannya, kata Ida.
Dengan sistem pembayaran nontunai atau transfer ini, seluruh aktivitas desa yang menggunakan dana desa bisa langsung dipantau oleh masyarakat.