YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal. Proses yang ditempuh justru berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bersyarat.
Menurutnya, berdasarkan PP 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harusnya mengeksekusi pembebasan Baasyir Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Sementara, kata dia, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki otoritas tersebut.
Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru, kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1).
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Nah, Yusril itu bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan presiden, ungkapnya.
Selain itu, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan. Setelahnya, kata dia, dinilai masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.