Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp1 triliun untuk pembebasan lahan guna normalisasi sungai dan waduk. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 sebagai upaya mengantisipasi banjir.
Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di ingub, kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Yusmada Faisal, Kamis (23/9), dilansir dari laman alinea.id.
Faisal menjelaskan, pembebasan lahan hingga kini belum dilakukan lantaran masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung mencakup Kelurahan Rawajati, Cawang, dan Gedong. Sementara itu, normalisasi Kali Sunter meliputi Kelurahan Cipinang Melayu, Cipinang Muara, dan Pondok Bambu.
(Pengukuran) ini fokus di Rawajati yang belum pernah disentuh dan Cawang. Cawang ini akan diselesaikan 11 bidang lagi, sambungnya.