Pembentukan Mahkamah Etik Nasional sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran etika di semua tingkatan pemerintahan dinilai penting dilakukan.
Saat ini, meskipun sudah ada beberapa lembaga etik di institusi-institusi, efektivitasnya masih dipertanyakan, kata Juanda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema Memperkokoh Etika Penyelenggara Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Sumatera Utara, Medan, Jumat (1/11).
Dewan atau Mahkamah Etik Nasional ini diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas dan mandiri untuk mengawasi para penyelenggara negara dalam mematuhi standar etika yang ada.
Namun, Juanda mengakui, pembentukan lembaga etik saja tidak cukup. Perubahan nyata harus dimulai dari pendidikan etika yang kuat sejak usia dini hingga di perguruan tinggi.
Juanda menyoroti betapa masih lemahnya penerapan etika dalam hukum dan pemerintahan di Indonesia. Padahal, dalam praktik berbangsa dan bernegara, Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai dasar negara.