Nasional- Pemerintah berencana mewajibkan tes Polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan masyarakat pada semua moda transportasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan ini guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru.
Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata, kata Luhut dalam jumpa pers evaluasi PPKM Mingguan, Senin (25/10) dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan terus meningkat hingga akhir tahun sehingga berpotensi memunculkan lonjakan kasus.
Sebagai perbandingan mobilitas masyarakat di Bali saat ini sudah sama seperti saat libut Natal dan tahun baru lalu dan akan terus meningkat. Meskipun tanpa varian Delta lonjakan kasus berpotensi terjadi pungkasnya
Luhut memahami sejumlah kelompok masyarakat mengeluhkan syarat tes PCR untuk berpergian. Akan tetapi, pemerintah harus tetap menerapkan aturan itu sebagai upaya pencegahan.