Jakarta, Jurnal Jabar Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah akan memberlakukan syarat wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi, ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (9/12/2021).
Wiku menggarisbawahi, kebijakan tersebut tidak berlaku di wilayah luar Jawa-Bali, mengingat cakupan vaksinasi yang belum merata.
Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada pemda untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing, tambah Wiku.