Nasional Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+). Pemutusan kerja sama ini sebagai langkah tidak adanya kemajuan konkret implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP).
Melansir www.menlhk.go.id, keputusan ini diambil melalui proses konsultasi intensif. Pembayaran ini merupakan realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
Pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi. Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
Sementara itu, Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia.