Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah memberikan hak mengelola dan mengembangkan lahan kepada 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) Kecamatan Anggana dan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hak ini diberikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan banyak komoditi.
SK TORA ini diberikan supaya lahan yang ada dapat digunakan untuk kegiatan yang produktif dan dikembangkan sehingga menjadi lahan telantar, ujar Presiden RI, Joko Widodo, saat penyerahan SK TORA secara virtual, Kamis (3/2) dikutip dari kukarpaper.com.
Presiden mengatakan masyarakat dapat mengembangkan banyak komoditi seperti agroforestri dan bisnis ekowisata. Ia juga berpesan supaya lahan tersebut ditanami 50 persen tanaman penghasil kayu dan 50 persen lainnya ditanami tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi, kopi, buah-buahan dan sebagainya.
Tanami 50 persen dengan pohon berkayu, sisanya tanaman semusim, yang terpenting jangan sampai dipindahtangankan ke orang lain atau jangan sampai ditelantarkan, kalau ketahuan akan kita cabut SK nya, tandasnya.
Presiden pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.