Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah telah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
Saat ini sedang proses pencabutan, kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Rabu (16/3).
Oke menjelaskan, minyak goreng satu harga yakni Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk minyak goreng medium tidak lagi berlaku. Menurutnya, aturan HET tersebut sudah tidak sesuai.
Ia menambahkan, penetapan harga minyak goreng mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. Oke menegaskan penyesuaian ini menjadi aturan baru yang berlaku di pasaran.
Ketentuan baru (yang sekarang berlaku), kata dia.