Pemerintah Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang

Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) dan mengoreksi ketimpangan serta ketidakadilan.
Kamis, 06 Jan 2022 15:07 WIB Author - Nadya Angelica

Nasional, Jurnal Jabar Pemerintah mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif. Presiden Ri, Joko Widodo (Jokowi), mengatakan langkah ini untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) dan mengoreksi ketimpangan serta ketidakadilan.

Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, terangnya melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Kamis (6/1/2022).

Selain perusahaan tambang, pemeritah juga mencabut 192 izin usaha di sektor kehutanan dengan total luas 3,126 juta hektare. Pencabutan izin ini karena perusahaan tidak membuat rencana kerja dan dinilai menelantarkan lahan yang mereka miliki. Pemerintah juga mencabut 36 badan hukum yang memegang hak guna usaha perkebunan dengan jumlah luas lahan 34 ribu hektare.

Pembenahan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, ujarnya.

Disamping pencabutan ini, Jokowi, menerangkan pemerintah terus memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Pihaknya juga mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara.

Baca juga :