Pemerintah Hapus NPWP Diganti NIK

Pemerintah akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rabu, 06 Okt 2021 14:50 WIB Author - Ade Yuginsah

Nasional- Pemerintah akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penghapusan NPWP merupakan upaya untuk membangun era satu data Indonesia.

Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK, jelas Zudan Arif pada Rabu (6/10) dilansir dari laman alinea.id.

Optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah sejumlah sektor lainya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

Sinkronisasi data kependudukan dengan data kementerian/lembaga juga diperlukan untuk mewujudkan NIK sebagai kunci akses. Sehingga, program bantuan sosial pemerintah bisa tepat sasaran, pungkasnya.

Baca juga :