Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter mulai hari ini, Rabu (19/1). Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, sebagai langkah awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup, kata Lutfi, Selasa (18/1).
Lutfi menjelaskan, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu guna melakukan penyesuaian. Ia menegaskan kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menurut Lutfi, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah, jelasnya.