Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan periode triwulan III 2021 ini dimulai pada Juli sampai September 2021.
Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, dilansir esdm.go.id, Senin (5/7).
Rida menyebut hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 2 Juli 2021 mengenai Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia menambahkan apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi.