Jakarta, Jurnal Jabar Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkapkan sejumlah alasan di balik penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada sejumlah wilayah di Jawa-Bali.
Safrizal mengatakan daerah yang masuk level 3 mengalami peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Lalu, pada saat yang sama, daerah-daerah itu tidak optimal melakukan penelusuran kontak (tracing).
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit, kata Safrizal, Selasa (8/2).
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM level 3 diwajibkan memperketat sejumlah aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022. Safrizal juga mengimbau pemerintah daerah mempercepat vaksinasi Covid-19 serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang tapi disiplin protokol kesehatan.
Adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol Kesehatan, imbau Safrizal.