Pemerintah Segera Atur Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR

Pemerintah akan memberlakukan aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Selasa, 08 Mar 2022 10:44 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah akan memberlakukan aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dua kali dan lengkap tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif, kata Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Luhut menjelaskan, secara detail aturan itu akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan jumlah penonton dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Menurut Luhut, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan pun sesuai dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah, yakni level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan perubahan aturan kegiatan masyarakat ini menyusul perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara nasional. Kondisi itu juga mendorong banyak kabupaten kota untuk kembali masuk ke status PPKM Level 2.

Baca juga :