Pemkab Kukar Alokasikan Bantuan Berbasis RT

Pemkab Kukar akan mengalokasikan dana bantuan khusus kepada desa melalui program pembangunan berbasis RT dan Kelurahan.
Kamis, 14 Okt 2021 12:38 WIB Author - Nadya Angelica

Kutai Kartanegara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengalokasikan dana bantuan khusus kepada desa melalui program pembangunan berbasis RT dan Kelurahan. Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut bantuan akan dilaksanakan dalam bentuk program dan kegiatan, bukan dalam bentuk dana segar.

Penetapan program dan kegiatan akan ditentukan melalui forum musyawarah dengan memilih dan menyepakati jenis kegiatan yang mana daftar jenis kegiatannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Juklak/Juknis, jelasnya melalui keterangan tertulis yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda, Akhmad Taufik Hidayat, saat pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Kaman Ilir.

Nantinya, tambah Edi, tiap RT akan menerima bantuan dengan besaran nilai Rp50 Juta. Saat ini regulasi Perbup mengenai bantuan tersebut masih dalam proses penyusunan. Sehingga diharapkan dapat direalisasikan mulai tahun anggaran 2022.

Melansir dari kukarpaper.com, Pemkab Kukar telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) minimal 10% dari APBD untuk memenuhi seluruh aktivitas desa termasuk memfasilitasi pengelolaan ADD dari APBN untuk kepentingan masyarakat Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyebutkan BPD menjadi salah satu motor penggerak dan diharapkan berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian Desa dengan bersama-sama mendukung visi-misi Kepala Desa.

Baca juga :