Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kutai Kartanegara menganggarkan Rp10 miliar untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 517 rumah di Kecamatan Samboja dan Muara Kaman. Kabid Pengembangan dan Pembinaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim, Andi Muhammad Yahya, mengatakan bantuan diberikan berkisar Rp10-15 juta per rumah.
Bantuan akan diberikan untuk 217 unit rumah di Muara Kaman dan 300 unit rumah di Samboja. Bantuan akan langsung dikonversi dalam bentuk material bangunan seperti papan lantai, dinding dan juga bahan untuk atap sehingga memperhatikan kondisi kerusakan rumah, ujarnya, Selasa (25/1/2022).
Syarat bantuan ini yakni masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. Yahya mengatakan kedua kecamatan tersebut dipilih karena memiliki angka kemiskinan tertinggi dibanding 16 kecamatan lainnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Identifikasi dan Pemberdayaan, Dinas Sosial Kukar, Sunarko, mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut. Penilaian penerima bantuan berdasarkan tingkat ekonomi, fisik rumah, pendidikan, dan pekerjaan penghuni rumah.
Kami akan mendata dengan selektif, tegasnya.