Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ambil cuti dan pergi keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemkab juga telah membentuk tim ad hoc yang nantinya akan melakukan pemantauan dan pendisiplinan.
Ada kepala-kepala yang bisa monitor itu dan absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja, ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono pada Jumat (26/11).
Sunggono menyebut larangan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Dalam pelaksanaannya, pegawai di tiap OPD akan dikontrol dan diawasi. Apabila ada pegawai yang melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan UU Kepegawaian.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan tim ad hoc akan menentukan sanksi yang diterima pegawai sesuai dengan aturan yang dilanggar. Sanksi terbagi menjadi kategori ringan, sedang ataupun berat.