Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendata ulang tenaga honorer di lingkup pemerintahannya. Sekretaris Daerah, Sunggono, mengatakan setelah pendataan, pihaknya akan menginventarisir OPD yang masih membutuhkan tenaga-tenaga terampil.
Misalnya ada OPD yang perlu katakanlah seperti para pemungut karcis di tempat-tempat wisata misalnya (Dispar) atau perlu pemungut retribusi parkir (Dishub), itu contoh aja, ujar Sunggono dilansir dari keterangannya, Minggu (30/1).
Sunggono mengatakan upaya ini untuk menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam kebijakan ini tertulis Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga tahun 2023.
Sesuai aturan yang tertuang dalam kebijakan tersebut, honorer akan diganti dengan outsourcing. Sehingga hanya ada dua kategori yang menjadi pekerja di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Memang permasalahannya sepertinya sederhana, tapi kan outsourcing itu juga ada ketentuan misalnya harus ada sertifikasi atau kompetensi orang yang mau direkrut itu, terangnya.