Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan realisasi bantuan Rp50 juta bagi setiap Rukun Tetangga (RT) dilakukan awal tahun 2022. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan saat ini Pemkab tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang diperkirakan selesai Desember 2021.
Penyaluran mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang tahap penyusunan serta diperkirakan akan selesai pada Desember 2021, sehingga awal tahun 2022 sudah mulai jalan, kata Taufik, Senin (15/11).
Taufik menjelaskan, nantinya setiap RT yang ada di desa atau kelurahan tidak langsung diberikan dana dengan besaran Rp50 juta, namun berupa kegiatan yang disusun pihak RT. Realisasi anggaran tidak langsung semuanya, melainkan secara bertahap.
Penyalurannya nanti ada tahapan-tahapannya, sambungnya.
Taufik menyampaikan, program tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan penguatan pembangunan di masing-masing RT. Ia mendorong setiap RT mulai menyiapkan program kerja sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.