Pemkab Kukar Siapkan Layanan Darurat 112

“Saya minta Diskominfo mengkoordinasikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kesiapan 122," Sekda.
Jumat, 12 Nov 2021 09:41 WIB Author - Nadya Angelica

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyediakan layanan 112 sebagai akses layanan cepat kedaruratan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengkolaborasikan semua OPD terkait kesiapan sarana dan prasarana masing-masing.

Saya minta Diskominfo mengkoordinasikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kesiapan dalam penggunaan layanan darurat 112, termasuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga betul-betul dapat terlaksana dengan baik hingga penyediaan SDM-nya, ujar Sunggono saat menerima PT. Jasnita terkait Tawaran Kerjasama Penyedia Jasa Layanan Darurat 112, Kamis (11/11) dilansir dari kukarpaper.com.

Sunggono menanggapi tawaran ini secara positif. Menurutnya, layanan darurat sangat diperlukan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan akses layanan publik yang cepat bagi masyarakat, terutama menyangkut kedaruratan secara cepat, terstruktur dan sistematis.

Artinya, tawaran ini sangat bagus dan akan dibahas di internal, apa saja yang diperlukan nantinya, jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT. Jasnita Erick mengatakan keunggulan 112 berdasarkan standar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan dari PSTN maupun seluler, nomor default untuk panggilan darurat di setiap ponsel yang terdaftar di Indonesia. Layanan darurat ini mempermudah masyarakat untuk melakukan pelaporan kondisi darurat sehingga pemerintah dapat mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait. Selain itu mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing-masing individu maupun masyarakat, serta mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat.

Baca juga :