Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur menambah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk memperkuat layanan pendidikan non formal. Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud), Maria Ester, mengatakan penambahan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam layanan pendidikan non formal.
Ya, sebelumnya hanya ada 3 (tiga) SKB dan saat ini sudah ditambah berdasarkan keputusan bupati menjadi 11 SKB, terdiri SKB lama 3 dan 8 SKB baru, katanya saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetarana (UPK) Paket A, B, C dan Penyelenggaraan Pemberantasan Buta Aksara, Kamis (10/3).
Maria menyebut penambahan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 235/SK-BUP/HK/2021 Tanggal 14 juli 2021, Tentang Pembentukan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan belajar.
Jika formal siswa akan datang sendiri untuk mendaftar, tetapi bagi non formal perlakukannya beda dan harus menjemput bola, mencari, berkoordinasi dan mendata warga putus sekolah, maupun yang memerlukan layanan pendidikan non formal, ujarnya.
Ia berharap pengelola SKB benar-benar mempelajari sistem pengelolaan pendidikan non formal dan formal.