Pemkab Kukar Wajibkan Layanan Parkir Miliki Retribusi Pelayanan

Pemkab Kutai Kertanegara menyayangkan pengajuan Raperda BUMD Pengelolaan Perparkiran oleh DPRD tanpa berkoordinasi dengan Pemkab.
Selasa, 09 Nov 2021 09:54 WIB Author - Nadya Angelica

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Asisten I Setkab Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menyayangkan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pengelolaan Perparkiran oleh DPRD tanpa berkoordinasi dengan Pemkab. Taufik menyebutkan Raperda Perparkiran yang disampaikan DPRD Kukar, sebelumnya disebut Pembentukan BUMD Perparkiran telah ditetapkan pada Propemperda 2021.

Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak. Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran, ujarnya saat mengikuti rapat paripurna, Senin (8/11) dilansir dari kukarpaper.com.

Namun, Taufik dapat memahami rencana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menginisiasi rancangan perda tentang pengelolaan perparkiran tersebut. Ia meminta DPRD untuk memperhatikan penataan lokasi karena Pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai.

Terkait dengan rencana untuk menarik retribusi perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Dimana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu, terangnya.

Taufik menjelaskan retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha tergantus pelayanan yang tersedia. Lokasi parkir dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada peyananan yang disediakan atau diberikan pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Baca juga :