BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa mengatakan pemerintah provinsi meminta kepada seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pemprov Jabar sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri. Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan THR bagi pekerja, ungkap Iwa di Bandung, Kamis (16/5).
Iwa mengatakan THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
Menurut dia, ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.