BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik, kepada seluruh warga Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub guna mengantisipasi penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, dalam siaran pers yang diterima di Bandung, Senin (30/3), mengatakan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran COVID-19 di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Melalui maklumat tersebut, menjelang bulan suci Ramadan 1441 H, para bupati dan wali kota di Jawa Barat diminta untuk menyampaikan edaran dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak mudik dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.
Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang, yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), kata Setiawan.
Jika masih ada warga yang tetap mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para bupati dan wali kota menginstruksikan jajaran di bawahnya segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan, penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.