BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub)Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019, tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani, Senin (2/12), menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur yang berisi sembilan poin ketetapan ini, berisi keberpihakan Pemerintah Provinsi Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat. Baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.
Pada salah satu poinnya terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar, kata Eni.
Eni menyebutkan, UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.