BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewaspadai potensi penyebaran wabah COVID-19 di tempat kerja. Sehingga untuk mencegahnya perlu dilakukan sosialisasi protokol kesehatan secara intens, dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19).
Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan COVID-19, terutama di industri-industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tingkat provinsi berlaku, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Selasa (5/5).
Ade menyatakan selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan, serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
TCC-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar, kata Ade.
Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan.