Samarinda, Jurnal Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengklaim tidak mengetahui adanya pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batu Bara (Minerba) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, HM Syafranuddin menegaskan pencabutan izin itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karena kewenangannya dari mereka (pemerintah pusat). Perizinan kan tidak lagi di daerah, kata pria yang kerap disapa Ivan, dikutip Selasa (22/2).
Ivan mengungkapkan, Pemprov kerap menerima keluhan dari masing-masing pemerintah di daerah baik kota maupun kabupaten yang memiliki wilayah operasi IUP. Mereka mengeluh lantaran tidak bisa merasakan pendapatan hasil tambang.
Mereka mengeluh tidak bisa merasakan pendapatan hasil tambang, hanya dapat dampak lingkungan, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan, pihaknya menghubungi BKPM perihal pencabutan IUP. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.