Samarinda, Jurnal Jabar - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagalistrikan. Hal ini lantaran adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya.
Sehingga, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan milik Pemprov Kaltim perlu diubah dan dilakukan penyesuaian. Karena beberapa kewenangan pemprov di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan menteri (Pemerintah Pusat).
Selain itu, beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mengubah dan/atau mencabut beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mana Undang-Undang tersebut merupakan acuan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, papar Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim, Abu Helmi, dalam rapat paripurna ke-4, Senin (17/1/2022), dilansir dari diskominfo.kaltimprov.go.id.
Melihat pertimbagan tersebut, Abu Helmi mengatakan Pemprov mengusulkan beberapa poin perubahan yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah, yakni menghapus Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Kemudian, mengubah beberapa ketentuan dalam perda yang lama, menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya antara lain terkait penyelenggaraan bidang energi dan Sumber Daya Alam dan penyesuaian terkait jangka waktu perizinan.