Penanganan Pascaerupsi Semeru Memasuki Status Transisi Darurat

Penanganan pascaerupsi Gunung Semeru, Jawa Timur, memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.
Senin, 27 Des 2021 16:27 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Penanganan pascaerupsi Gunung Semeru, Jawa Timur, memasuki masa transisi darurat ke pemulihan. Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa transisi darurat ini selama 90 hari.

Perpanjangan masa tanggap darurat telah berakhir pada 24 Desember 2021 lalu dan berlanjut pada fase transisi menuju pemulihan. Bupati Lumajang menetapkan surat keputusan bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat. Salah satu prioritas pada fase ini yaitu percepatan relokasi hunian sementara (huntara), kata Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12).

Muhari menjelaskan, Data Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Erupsi Semeru per Sabtu (25/12), pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 1.027 unit rumah mengalami kerusakan. Rumah rusak tersebar di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, dengan kategori rusak berat 505 unit, sedangkan di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, rumah rusak berat 85 unit dan rusak berat 437 unit.

Menurut Muhari, pemerintah daerah (Pemda) terus mempersiapkan relokasi Huntara warga terdampak. Posko menginformasikan dinas terkait membersihkan lahan di Desa Sumbermujur yang telah mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Pemda mengerahkan alat berat untuk pelebaran jalan dan pengaspalan. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah aktivitas warga nantinya.

Baca juga :