Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tahun anggaran 2022 mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, mengatakan pelaksanaan bantuan dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi Litapdimas.
Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data, kata Ali, Senin (20/09/2021), dilansir dari laman kemenag.go.id.
Suyitno menjelaskan, bantuan Litapdimas dilakukan dengan beberapa kelebihan. Salah satunya proses seleksi tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021.
Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya, sambungnya.
Lebih lanjut, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, penerima bantuan tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.