CIKARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menetapkan legislator terpilih melalui sidang pleno penetapan calon legislatif terpilih. Ini dilakukan setelah ada putusan sidang sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamimasih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima, kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Senin (22/7).
Jajang mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU.
Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.