Penetapan Cuti Bersama 2022 Tunggu Perkembangan Covid-19

Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Akan tetapi, pemerintah belum menetapkan cuti bersama.
Kamis, 23 Sep 2021 14:53 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Akan tetapi, pemerintah belum menetapkan cuti bersama. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan hari dan tanggal cuti bersama akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19, kata Muhadjir usai rapat bersama, Rabu (22/9) dilansir dari laman alinea.id.

Muhadjir menegaskan, pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Ia menambahkan, terdapat beberapa aspek yang diperhatikan, di antaranya ekonomi dan pariwisata.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19, tegasnya.

Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko PMK Muhadjirin Effendy.

Baca juga :