JAKARTA - Penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditunda DPR RI bersifat politis. Mantan Ketua MK Mahfud MD angkat suara.
Menurutnya, secara prosedur penundaan tidak bermasalah tetapi dari sudut pandang politik menunjukkan kesan sebaliknya. Menurut saya itu politis dan tidak apa karena DPR lembaga politik, kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (13/2).
Mahfud menilai, DPR memiliki hak menunda atau menetapkan hakim MK. Yang penting, kata dia, tidak sampai melampaui masa jabatan hakim yang akan diganti.
Ini masih bulan Maret, jadi masih bisa, ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku khawatir penundaan dilakukan karena adanya lobi politik di DPR. Menurutnya, lobi politik yang mungkin terjadi seperti tawar menawar dengan pakta-pakta tertentu. Termasuk menyangkut kepentingan sengketa kepemiluan mendatang.