JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal oleh kliennya.
Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan, ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).
Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat (31/5).