Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi, kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (30/1).
Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan, tuturnya.