Setiap organisasi, kelompok atau individu masyarakat di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Jika melawan atau menyimpang dari koridor hukum, maka harus ditindak tegas.
Kalau mereka masih WNI tentu harus tunduk pada hukum negara. Kalau sudah melawan hukum, menghalangi penegakan hukum, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku pula. Tidak ada pengecualiaan, kata Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA), Fadhli Harahab kepada wartawan, Kamis (24/12).
Fadhli menyoroti pergerakan organisasi intoleran dan radikal yang kerap tidak sesuai kaedah hukum. Menurut dia, dalam diri kaum intoleran dan radikal bersemayam fanatisme buta akibat kebodohan dan ketidakpahaman.
Orang seperti ini mudah terhasut, diagitasi dan diprovokasi untuk melakukan apapun yang mereka anggap benar sekalipun harus menentang hukum, terangnya.
Pada level tertentu, kata dia, kaum intoleran dan radikal rela melakukan aksi terorisme dengan berbagai cara.