Jakarta, Jurnal Jabar Peserta calon aparatur sipil negara (CASN) yang terbukti melakukan kecurangan terancam dikenai sanksi diskualifikasi (blacklist) seumur hidup. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengatakan pihaknya tak menampik kemungkinan panitia seleksi nasional (Panselnas) akan memberlakukan sanksi blacklist seumur hidup.
Kalau kasus (kecurangan tahun) ini, ini karena baru. Tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut dari panselnas, kata Suharmen, Selasa (2/11).
Suharmen menjelaskan, tahun BKN menemukan 225 kasus kecurangan seleksi CASN. Sebanyak 202 orang di antaranya terlibat kecurangan seleksi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan 23 lainnya di Lampung. Data berpotensi meningkat mengingat belum semua kecurangan terdata dan teridentifikasi.
Ia menambahkan, belum ada aturan tentang CASN dapat didiskualifikasi seumur hidup jika terlibat kecurangan dalam proses seleksi hingga saat ini. Menurutnya, aturan yang kini berlaku hanya memuat sistem skors selama satu tahun kepada peserta yang sudah lulus tes tetapi mengundurkan diri.
Dengan demikian, jika peserta tahun ini mengundurkan diri dari proses seleksi walau sudah dinyatakan lulus tes pada tahun depan, yang bersangkutan dilarang mengikuti seleksi CPNS. Seleksi baru boleh diikuti dua tahun setelah masa pengunduran diri.