PGRI Kabupaten Bogor Pertanyakan Gaji Guru Berstatus PPPK

Sebanyak 1.198 guru Kabupaten Bogor, belum dapat menikmati gajinya sebagai PPPK.
Selasa, 03 Des 2019 19:00 WIB Author - Rina Suci

CIBINONG - Meski sudah lolos dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejak awal tahun 2019, sebanyak 1.198 guru Kabupaten Bogor belum dapat menikmati gajinya sebagai PPPK.

PPPK sudah sejak awal tahun ikut tes, tapi sampai sekarang belum ada gajinya. Sampai sekarang gajinya masih (tetap) honor, ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bogor, Dadang Suntana di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12).

Ia mengaku, sempat menanyakan penyebabnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tapi, ternyata pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur penggajian PPPK.

Artinya gajinya disetarakan dengan apa, belum tahu. Padahal sudah jelas dalam Undang-undang ASN, aparatur sipil itu terbagi jadi dua, ada PNS ada juga PPPK, kata Dadang.

Kini, sebanyak 1.198 guru berstatus PPPK terpaksa masih dibayar dengan sistem honor, oleh masing-masing sekolah tempatnya mengajar. Dadang menganggap honor guru di Kabupaten Bogor masih minim.

Baca juga :