PNS Hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022.
Rabu, 24 Nov 2021 11:20 WIB Author - Nadya Angelica

Nasional, Jurnal Jabar Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta dilarang cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dilansir dari setkab.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota.

Melalui Inmendagri ini, pemerintah mengimbau pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait. tulis Inmendagri tersebut.

Baca juga :