Cibinong, Bogor - Polemik pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, masih berlanjut. Permasalahannya sendiri sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017, seperti dirilis dari Tempo, bahwa warga Sentul City pernah berdemonstrasi di depan Gedung PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, pada 21 Desember 2017.
Sedangkan gugatan Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) baru terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 19 Maret 2019 lalu. Seperti diketahui, gugatan perlawanan yang diajukan PWSC ini merupakan reaksi warga atas sengketa pengolahan SPAM di lokasinya yang kini berperkara di Mahkamah Agung.
Ada enam pihak terlawan dalam gugatan perlawanan yaitu terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.
Namun, tampaknya sidang belum menemukan titik terang sebab para terlawan menolak untuk mediasi dengan PWSC. Terlawan menolak mediasi dan melanjutkan perkara, namun hakim mediator tetap menyampaikan kepada terlawan untuk mempelajari poin perdamaian yang akan disampaikan oleh pelawan, ungkap Edi Prayitno Kuasa Hukum PWSC di Bogor, Kamis (02/05/2019).
Berdasarkan arahan hakim mediator soal perdamaian, PWSC akan memaparkan poin-poin perdamaian dalam sidang perlawanan (derden verzet) ketiga pada Selasa 7 Mei mendatang, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Sentul City.