Jakarta, Jurnal Jabar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan aturan kepemilikan Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan surat-surat terkait kendaraan bermotor.
Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kebijakan tersebut akan dituang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2001 registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan, khususnya peraturan tersebut.
Instruksi yang diberikan kepada Kepala Polri adalah melakukan penyempurnaaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah peserta aktif daldm program jaminan kesehatan nasional, kata Hendra, Selasa (22/2).
Hendra menjelaskan, Polri akan berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk merubah aturan tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah.