Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri Ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah se-Jabodetabek.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, melalui Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023, Kemendagri mendorong Pemda mengatur sistem kerja work from home (WFH) untuk mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.
Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD, tutur Safrizal, dikutip kemendagri.go.id, Rabu (23/8).
Lebih lanjut, Safrizal menuturkan, aturan WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak memerlukan tatap muka dalam pelayanan publik.
Dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial, sambung Safrizal.