JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, BPN mendapatkan banyak saran agar mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya kami tidak ingin ke MK, lalu ada banyak masukan dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur yang sudah menyiapkan bukti pelanggara Pemilu, ungkap Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).
Dahnil mengatakan langkah konstitusional itu diambil dalam rapat internal BPN pada Selasa (21/5) pagi, setelah mendengarkan masukan dari daerah.
Menurutnya, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di daerah-daerah sudah menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, Massif, dan Brutal (TSMB).
Daerah-daerah tersebut menyampaikan kepada kami agar perlu langkah-langkah konstitusional karena ditemukan bukti-bukti dugaan kecurangan yang kuat. Karena itu perlu dibawa ke lembaga yang memiliki wewenang menyelesaikan masalah tersebut seperti Bawaslu dan MK, ungkapnya.