JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang tokoh. Mereka adalah Ruhana Kudus dari Provinsi Sumatera Barat; Sultan Himayatuddin Oputa Yii Ko dari Provinsi Sulawesi Tenggara; Prof M Sardjito dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Abdoel Kahar Moezakir dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; Alexander Andries (AA) Maramis dari Provinsi Sulawesi Utara, dan KH Masykur dari Provinsi Jawa Timur.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini terjadi menjelang peringatan Hari Pahlawan, pada 10 November.
Presiden Republik Indonesia menganugerahkan gelar pahlawan nasional sebagai penghargaan dan penghormatan tinggi atas jasa-jasa yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan polutik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai. Merebut dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, demikian Sekretaris Militer, Mayor Jenderal TNI Suharyanto, membacakan petikan keputusan presiden di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/11).
Keenam tokoh tersebut ditetapkan sebagai pahlawan nasional, berdasarkan Keppres No 120/TK/2019 tertanggal 7 November 2019.
Jokowi lalu memberikan langsung tanda kehormatan tersebut kepada ahli waris para pahlawan.