Presiden terpilih diharapkan jadi panglima pemberantasan mafia pertambangan

Ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama kedaulatan SDA.
Jumat, 04 Okt 2024 14:34 WIB Author - Hermansah

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Implementasi dari pasal ini, sering kali menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Presiden terpilih, Prabowo Subianto diharapkan menjadi panglima yang mampu mengurai permasalahan lingkungan dan menindak tegas para pelaku penyimpangan pengelolaan lingkungan, tanpa pandang buluh demi SDA yang berdaulat untuk kemakmuran rakyat, bukan masuk pada kantong-kantong segelintir elite politik.

Hal itu mengemuka dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertema Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/9).

Berbagai persoalan, seperti ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama kedaulatan SDA.

Baca juga :