BANDUNG- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat, sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi via telekonferensi Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Emil) dengan 17 bupati/wali kota, yang daerahnya belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (29/4).
Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar yaitugubernur.
Saya simpulkan bahwa kami menyepakati PSBB Provinsi, menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar), ujar Emil di Bandung.
Untuk itu, Emil menjelaskan, maka seluruh kota/kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu, untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.